KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 160
BAB 14 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Agama terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Protestan;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
