KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 158
BAB 14 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Agama sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
