KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 143
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan;
- Pusat Informatik untuk Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pusat Pengembangan Inovasi Pendidikan dan Kebudaya an;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengujian.
