KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 142
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional;
- Direktorat Kesenian;
- Direktorat Permuseuman;
- Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala;
- Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhada Tuhan Yang Maha Esa.
