KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 144
BAB 12 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri dari :
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
- Pusat Pembinaan Perpustakaan;
- Pusat Kesegaran Jasmani dan rekreasi;
- Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa;
- Pusat Penelitian Arkeologi Nasional;
- Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pusat Grafika INDONESIA.
