KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 110
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Tugas Pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.
