KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 109
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
