KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 111
BAB 10 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengairan;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
