KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/
Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.
