KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 5
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
bertugas:
- menetapkan kebijakan umum dalam rangka
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013;
- memberikan arahan dan panduan kepada Tim
Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana mengenai
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013; dan
- memutuskan dan menyelesaikan kendala dalam
persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX
Tahun 2013.
Pasal …
www.bphn.go.id
