KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 3
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penanggung Jawab, dan
Tim Pelaksana, yang susunan keanggotaannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
