KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 5 — ANGGARAN BELANJA
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BAKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
