KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAKN ditetapkan oleh Kepala BAKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
