KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat Eselon I lainnya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat …
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
