KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Semua Pejabat di lingkungan BAKN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan BAKN sendiri maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
