KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 22
BAB 3 — TATA KERJA
Semua Pejabat yang diberi tugas di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah menerima bimbingan teknis kepegawaian dari Kepala BAKN.
