KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada umumnya, pengawasan di bidang personil, keuangan dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAKN dan Kantor Wilayah BAKN.
