KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektur Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pengawasan, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
