KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian; b. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian; c. pelaksanaan perekaman data kepegawaian; d. pembuatan dan pemerliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaringan antar instansi; e. pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi; f. pengevaluasi …
f. pengevaluasi keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
