KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan, dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.
