KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang penataan informasi data kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
