Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi Bidang Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; b. penyiapan pertimbangan teknis kepada PRESIDEN mengenai kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi kepegawaian lainnya; c. pemberian persetujuan dan/atau penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. penetapan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pejabat Negara serta menyelenggarakan tata usaha pensiun; e. penetapan Nomor Induk Pegawai, Kartu Pegawai dan Kartu Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil; f. penyiapan bimbingan dan petunjuk teknis mengenai pengangkatan, kepangkatan, penggajian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
