KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Inspektur Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian pada instansi pemerintah; b. pemberian …
b. pemberian bimbingan dan/atau petunjuk teknis tentang pengawasan di bidang kepegawaian; c. penyelenggaraan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional di bidang kepegawaian instansi pemerintah; d. pengawasan di bidang personil, keuangan dan perlengkapan serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAKN dan Kantor Wilayah BAKN; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
