KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 7
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite
Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan.
(2) Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi
Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
