KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 8
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk
pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite
Kebijakan.
