KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan,
dibentuk Tim Pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Kebijakan.
