KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Kebijakan:
- berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan; dan
- dapat melibatkan dan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak
lain yang dianggap perlu.
