KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Tenaga Kerja;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- Kepala Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro
dan Keuangan, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
