KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 2
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan
bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk
penetapan prioritas bidang usaha;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
- mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan
dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
