KEPPRES
KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Pasal 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut
Komite Kebijakan.
(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
