KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Pembubaran Organisasi
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres atau Musyawarah Luar Biasa, maka Dewan Pimpinan Pusat menetapkan suatu Panitia khusus, yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
