Pasal 46
Acara Pelantikan dan Serah Terima
(1) Acara pelantikan kepengurusan baru dilaksanakan oleh Dewan
Pimpinan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia setingkat lebih tinggi, baik bagi organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia maupun bagi Anak Organisasi dan Badan Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia, Dalam keadaan tertentu, Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai tingkat organisasi, dapat mendelegasikan pelantikannya kepada Pejabat Resmi (sipil/militer) setempat sesuai yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 Pasal 20.
(2) Acara serah terima kepengurusan dilakukan setelah terpilih
dan disahkannya Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia yang baru sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
