Pasal 45
Pengisian Pejabat Antar Waktu
(1) Pengisian jabatan antar waktu bagi anggota Dewan Pertimbangan
Pusat dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RepubIik Indonesia diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia
mengeluarkan Keputusan Sementara tentang Penggantian Antar Waktu yang selanjutnya diajukan pengesahannya kepada Presiden Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pertimbangan
Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.
(5) Pengisian jabatan antar waktu anggota Dewan Pimpinan Ranting
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Dewan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia.
(6) Pengisian jabatan antar waktu anggota Koordinator Kelompok
Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Ranting atas usul Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik Indonesia.
(7) Pengisian jabatan antar waktu anggota Pimpinan Anak
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai Tingkatan Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Anak Organisasi yang bersangkutan.
(8) Pengisian jabatan antar waktu Badan Pendukung dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Pimpinan masing-masing tingkat Badan Pendukung yang bersangkutan.
