KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Penggunaan Nama dan Lambang Veteran Republik Indonesia
(1) Penggunaan nama Veteran Republik Indonesia atau disingkat
Veteran dan Lambang Karya Dharma Veteran Republik Indonesia atau disingkat Karya Dharma menurut pengertian dan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 untuk kepentingan apapun, oleh sesuatu organisasi, badan hukum, badan usaha maupan perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia,
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada Pasal 43 ayat
(1) diatas, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
