KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 48
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
