KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Uang Pangkal/Iuran Anggota
(1) Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi
Legiun Veteran Republik Indonesia dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam ketentuan tersendiri.
(2) Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan
organisasi dengan pembagian sebagai berikut :
- Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen).
- Untuk Cabang - 20 % (dua puluh persen).
- Untuk Daerah - 15 % (lima belas persen).
- Untuk Pusat - 15 % (lima belas persen).
