KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Uang Sumbangan
(1) Pengusaha Veteran Republik Indonesia diwajibkan membuat
perjanjian kesepakatan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia, jika menggunakan dan/atau mendapatkan fasilitas jasa dan/atau legalitas Legiun Veteran Republik Indonesia didalam usahanya. Perjanjian kesepakatan harus memuat besarnya sumbangan yang akan diberikan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia, sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari pendapatan.
(2) Sumbangan dari usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan
tidak merugikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik Indonesia dapat diterima.
