KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Mufakat/Pemungutan Suara
(1) Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3) Pemungutan suara tentang orang atau calon anggota
Pimpinan/Pengurus serta masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia dan tertulis.
