KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Jabatan Pengurus
(1) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia pada semua
Tingkatan Organisasi maupun Anak Organisasi harus dijabat oleh seorang warga negara Indonesia yang memiliki Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Jabatan Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia untuk satu
jabatan, dijabat selama-lamanya untuk dua masa jabatan, dalam keadaan tertentu di daerah dapat dipilih kembali oleh Musyawarah Daerah.
(3) Anggota Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia dari semua
tingkatan tidak diijinkan untuk merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus suatu partai politik.
