Pasal 25
Tugas dan Tanggungjawab Anak Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Pusat bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Daerah bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Pusat Anak Organisasi yang bersangkutan.
(3) Dewan Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran Republik
Indonesia tingkat Cabang bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Musyawarah Anak Organisasi serta bertanggung jawab secara teknis kepada Musyawarah Anak Organisasi dan secara organisatoris kepada Dewan Pimpinan Daerah anak Organisasi yang bersangkutan.
(4) Untuk permasalahan pembinaan teknis fungsional, setiap
tingkat Pimpinan Anak Organisasi bertanggung jawab kepada
Tingkat Anak Organisasi setingkat diatasnya.
