KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Tugas dan Tanggungjawab Badan Pendukung
(1) Badan pendukung bertugas untuk mengelola asset atau
menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Badan Pendukung merupakan badan hukum yang dapat berupa
yayasan, koperasi atau perseroan terbatas dan disusun sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk badan hukum tersebut.
