KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Penyelenggaraan
(1) Pimpinan-pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai
jenjang menyelenggarakan Kongres, Musyawarah dan Rapat untuk kepentingan Organisasi. Ketentuan tentang Kongres, Musyawarah dan Rapat tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Ketentuan penyelenggaraan Kongres, Musyawarah dan Rapat
berlaku juga bagi Anak Organisasi.
(3) Ketentuan untuk badan Pendukung sesuai Undang-Undang badan
hukum masing-masing.
