KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2001
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
