KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 ….
PRESIDEN
