PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.
(2) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung merupakan
perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
(3) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung dipimpin
oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 ….
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2001
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber
daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang kesejahteraan
sosial dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan
Sosial Bandung sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan Keputusan
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
