KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sehari-harai Menmuda mendapat dan memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara yang dibantu di samping. petunjuk-petunjuk yang diterimanya langsung dari PRESIDEN.
