KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmuda menggunakan dan memperoleh dukungan staf, ketatausahaan, dan keuangan dari Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya. (2) Menmuda mengikuti, mengkoordinasi, dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan kebijaksanaan dan program Departemen atau Lembaga yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya.
