Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, Menmuda menyelenggarakan fungsi : a. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga yang bersangkutan; b. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program yang ditetapkan; c. memberikan petunjuk-petunjuk kepada unit-unit kerja di lingkungan Departemen atau Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Menteri Negara yang dibantunya; d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya; e. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Negara yang dibantunya.
B A B II
TATA KERJA MENMUDA
