KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 4
(1) Menmuda bertugas membantu Menteri Negara yang dibantunya dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya. (2) Dengan sepengetahuan PRESIDEN, Menteri Negara yang dibantu memberikan tugas-tugas tertentu kepada Menmuda.
