KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 3
Menmuda bertindak selaku wakil Menteri Negara yang dibantunya dalam hal Menteri Negara yang dibantu berhalangan, dan dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya.
